Setidaknya ada dua jenis biaya pendidikan yang harus kamu bayarkan jika kamu lolos seleksi mandiri PTN nanti. Dua jenis biaya pendidikan tersebut adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Uang Kuliah Tunggal (UKT) wajib dibayar oleh seluruh mahasiswa setiap semester-nya, sementara IPI hanya dibayar sekali saja dan tidak semua mahasiswa wajib membayar biaya ini. Mengapa demikian? Yuk simak penjelasan selengkapnya berikut ini:
Apa Itu IPI Kuliah?
Menurut Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Iuran Pengembangan Institusi atau IPI Kuliah adalah pungutan selain UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang dikenakan untuk mahasiswa jenjang diploma maupun sarjana. Pasal 10 ayat 1 peraturan tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa iuran ini dikenakan untuk mahasiswa yang masuk ke dalam salah satu kriteria berikut:
- Mahasiswa asing yang belajar di Indonesia;
- Mahasiswa yang masuk ke kelas Internasional (IUP);
- Mahasiswa yang masuk melalui jalur kerjasama;
- Mahasiswa yang masuk melalui jalur seleksi mandiri.
Lebih lanjut lagi, pasal 10 ayat ke-2 dan ke-3 peraturan tersebut menyebutkan bahwa iuran ini tidak dikenakan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Perguruan tinggi juga dilarang menjadikan kemampuan pembayaran IPI sebagai salah satu kriteria diterima atau tidaknya seorang calon mahasiswa masuk ke dalam PTN tersebut.
IPI umumnya digunakan oleh pihak perguruan tinggi untuk pengembangan infrastruktur penunjang pembelajaran. Misalnya, membuat laboratorium baru, membangun dan memperbaiki gedung dan lain sebagainya. Maka dari itu, tidak heran jika sebelum dikenal dengan istilah IPI, uang yang harus dibayarkan pada awal kuliah ini dulu dikenal dengan istilah Biaya Pembangunan atau Uang Pangkal.
Meskipun seringkali ditemukan di PTN-PTN besar, namun ada juga loh PTN yang tidak menerapkan IPI atau SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) ini. Kalau ingin tahu lengkapnya, kamu bisa cek tautan daftar PTN tanpa IPI di Skuling.
Apakah IPI Bisa Dicicil?
Tidak dapat dipungkiri kalau besaran IPI seringkali jauh lebih besar dibandingkan dengan besaran UKT Mahasiswa. Mahasiswa baru Jurusan Hukum yang lulus SMUP UNPAD tahun 2023 misalnya, harus membayar UKT sebesar Rp7.000.000 per semester dan IPI minimal sebesar Rp50.000.000 (Keputusan Rektor UNPAD, 2023). Ini artinya, mereka harus membayar biaya setidaknya Rp57.000.000 pada awal masuk kuliah.
Tentu hal ini akan memberatkan calon mahasiswa, khususnya yang berasal dari keluarga dengan ekonomi menengah dan menengah kebawah yang lolos seleksi mandiri. Tapi untungnya, pembayaran IPI bisa diangsur. Hanya saja, mekanisme dan syarat-syarat keringanan IPI ini tergantung dengan kebijakan setiap kampus.
Contohnya pembayaran IPI Kuliah di UGM pada tahun ajaran 2024/2025 bisa diangsur sebanyak 2 kali pada semester 1 dan 2, sementara pengajuan keringanan dan angsuran IPI di Universitas Brawijaya (UB) harus melalui proses seleksi dan verifikasi terlebih dahulu. Ini artinya, pengajuan keringanan IPI di PTN yang kedua ini tidak selalu akan diterima.
Dokumen-dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengajukan keringanan IPI dan/atau UKT? Berikut ini beberapa dokumen yang sebaiknya kamu persiapkan untuk mengajukan keringanan keuangan seperti ini:
- Scan KTP dan Kartu Keluarga;
- Slip gaji orang tua. Jika orang tua kamu tidak bekerja di sektor formal (ASN atau karyawan yang memiliki slip gaji), kamu bisa mempersiapkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani RT/RW atau lurah.
- Foto bagian depan rumah, ruang keluarga dan bagian belakang rumah.
- Dokumen pendukung. Misalnya, jika salah satu dari kedua orang tua kamu sudah meninggal, maka kamu bisa mempersiapkan surat keterangan meninggal dari RT/RW setempat.
Syarat dokumen pengajuan keringanan IPI dan UKT di setiap universitas akan berbeda. Jadi, pastikan kamu update mengenai syarat-syarat tersebut jika ingin mengajukan keringanan ini.
Perbedaan IPI, UKT, dan BKT
1. Definisi
Meskipun sama-sama terkait dengan biaya pendidikan kuliah, namun IPI, UKT dan BKT adalah tiga hal yang berbeda dari segi definisinya.
BKT atau Biaya Kuliah Tunggal adalah keseluruhan biaya pendidikan per mahasiswa. BKT ini dihitung berdasarkan biaya operasional fakultas atau kampus tersebut. Misalnya, biaya operasional Fakultas A mencapai Rp1.000.000.000 (1 miliar) per semester. Jika fakultas tersebut memiliki 500 mahasiswa, maka BKT per mahasiswa adalah sebesar Rp2.000.000 (1 miliar dibagi 500).
BKT ini menjadi salah satu pertimbangan penetapan golongan UKT untuk setiap mahasiswa. Contoh sederhananya adalah jika BKT Fakultas A sebesar Rp2.000.000 dan bantuan dari pemerintah sebesar Rp500.000 per mahasiswa, maka UKT maksimal yang bisa diterapkan untuk mahasiswa fakultas tersebut adalah Rp1.500.000 (Rp2.000.000-Rp500.000).
Di sisi lain, UKT atau Uang Kuliah Tunggal sendiri adalah biaya pendidikan yang harus dibayar per semester oleh setiap mahasiswa. Selain berdasarkan pada BKT, UKT juga ditetapkan sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa tersebut. Mahasiswa yang berasal dari kalangan kurang mampu memperoleh UKT yang lebih rendah dibandingkan dengan mahasiswa yang mampu secara ekonomi.
2. Skema Pembayaran
IPI dibayarkan sekali saja selama masa perkuliahan (6 semester atau 8 semester lebih), sementara UKT dibayarkan tiap semester. Ini artinya, kalau kamu lulus molor (lebih dari 6 atau 8 semester), kamu tetap wajib bayar UKT tapi nggak perlu bayar IPI.
UKT juga wajib dibayarkan oleh seluruh mahasiswa aktif sebuah universitas, sementara IPI tidak. Sebagaimana pembahasan di atas, IPI “hanya” wajib dibayarkan oleh mahasiswa tingkat sarjana maupun diploma yang lolos melalui seleksi mandiri, masuk melalui jalur kerjasama, masuk ke kelas internasional (IUP) atau mahasiswa yang berasal dari luar negeri (Warga Negara Asing/WNA).
3. Penggunaan
Perbedaan antara UKT dan IPI yang ke-3 adalah dari sisi penggunaannya. Uang Kuliah Tunggal (UKT) umumnya digunakan untuk memenuhi biaya kuliah, seperti gaji dosen dan staf kampus dan lain sebagainya. Di sisi lain, umumnya IPI digunakan untuk mengembangkan fasilitas pengajaran, seperti pengembangan gedung atau sistem pengajaran online.
Tidak dapat dipungkiri kalau total IPI dan UKT bisa mencapai puluhan atau bahkan ratusan juta rupiah selama masa studi. Sebagai mahasiswa, tugas kamu adalah menggunakan IPI dan UKT secara bertanggung jawab dengan cara belajar dengan serius selama kuliah dan mengawal serta mengawasi penggunaan IPI dan UKT yang dilakukan oleh pihak kampus.
Temukan Informasi Seputar Perkuliahan Lainnya di Skuling!
Besarnya IPI dan UKT tidak seharusnya memadamkan keinginan kamu untuk kuliah. Ketahui informasi beasiswa dan tentunya informasi menarik seputar perkuliahan lainnya dengan follow sosial media dan website belajar UTBK Skuling! Kerjakan latihan soal UTBK-nya dan tryout gratis-nya dan buat mimpimu jadi kenyataan! Let’s make it together, Skuling and You can make a dream come true!
0 Komentar