Saat kuliah nanti, ada biaya-biaya pendidikan yang harus kamu bayarkan kepada pihak kampus. Biaya pendidikan ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membangun gedung dan fasilitas fisik lainnya, menggaji dosen dan staf kemahasiswaan sampai memberikan fasilitas subsidi silang kepada mahasiswa yang kurang mampu.
Biaya pendidikan ini terbagi menjadi 3, yaitu Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Berikut ini pembahasan lengkapnya:
UKT (Uang Kuliah Tunggal)
Definisi
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sejumlah biaya pendidikan yang harus kamu bayarkan kepada pihak kampus setiap semesternya. Jumlah Uang Kuliah Tunggal ini bersifat tetap, terlepas dari berapapun jumlah SKS yang kamu ambil setiap semesternya.
Sistem UKT ini pertama kali diterapkan pada tahun 2013 seiring dengan keluarnya Permendikbud No 55 Tahun 2013. Sebelum sistem ini diterapkan, jumlah biaya pendidikan yang harus dibayarkan oleh mahasiswa tergantung pada jumlah SKS yang diambil mahasiswa tersebut.
Besaran nilai UKT yang harus dibayarkan oleh setiap mahasiswa berbeda-beda, tergantung dengan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa tersebut. UKT juga menerapkan sistem subsidi silang, yaitu sistem yang membebankan mahasiswa dari kalangan keluarga mampu untuk membayar pendidikan lebih mahal karena sebagian biaya pendidikan tersebut akan digunakan untuk meringankan beban kuliah mahasiswa dari kalangan kurang mampu.
Keringanan UKT
Apakah bisa kuliah tanpa membayar UKT atau membayar UKT dengan nominal lebih kecil? Ya, bisa. Untuk meringankan biaya pendidikan ini, kamu bisa melamar beasiswa yang benefitnya mencakup biaya pendidikan, seperti Beasiswa KIP-K atau Beasiswa BIB.
Selain itu, kamu juga bisa mengajukan keringanan UKT kepada pihak kampus dengan mengirimkan dokumen-dokumen persyaratan yang sesuai. Apabila disetujui, kamu bisa membayar biaya pendidikan dengan kelompok UKT lebih rendah atau bisa membayar UKT dengan sistem angsuran (tergantung kebijakan kampus).
BKT (Biaya Kuliah Tunggal)
Menurut Permendikbud No. 25 tahun 2020, Biaya Kuliah Tunggal atau BKT adalah total keseluruhan biaya operasional yang diperlukan oleh PTN untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan mahasiswa. Besaran BKT ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk kemudian menjadi salah satu pertimbangan penentuan UKT.
Di Universitas Lampung (UNILA), misalnya. Nominal BKT untuk mahasiswa di Fakultas Ekonomi kampus ini adalah sebesar Rp5.077.000 per mahasiswa. Jika kamu masuk ke kampus ini dan mendapatkan UKT paling tinggi, maka kamu hanya perlu membayar Rp4.760.000 per semester atau mendapatkan diskon 6% dari yang seharusnya (nilai UKT paling tinggi maksimal sama dengan nilai BKT).
IPI (Iuran Pengembangan Institusi)
Selain UKT, uang kuliah yang harus kamu bayarkan saat pertama kali masuk kampus adalah uang IPI atau Iuran Pengembangan Institusi. Selain nominal IPI yang lebih besar, perbedaan IPI dan UKT adalah IPI hanya perlu dibayarkan sekali.
Selain itu, tidak semua calon mahasiswa wajib membayar IPI. Hanya calon mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri, mahasiswa internasional atau masuk kelas IUP (International Undergraduate Program) yang wajib membayar biaya ini.
Berbeda dengan UKT, uang yang terkumpul dari IPI umumnya akan digunakan untuk pengembangan fasilitas fisik dan non fisik universitas, seperti membangun gedung baru, mengembangkan laboratorium baru dan lain sebagainya.
Sistem penentuan besaran IPI juga bervariasi di berbagai PTN. Di UGM misalnya, IPI hanya dibagi dua kelompok, yaitu IPI kelompok Saintek sebesar Rp30.000.000 dan IPI kelompok Soshum sebesar Rp20.000.000. Di sisi lain, di Universitas Udayana, besaran IPI dikelompokkan sebagaimana UKT yaitu disesuaikan dengan kondisi ekonomi siswa dan besarannya bervariasi sesuai jurusan.
Akan tetapi, ada juga loh, PTN yang tidak menerapkan IPI atau SPI untuk calon mahasiswa baru-nya. Umumnya, PTN akan membebaskan IPI untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri khusus prestasi atau berasal dari daerah 3T.
Perbedaan UKT, BKT dan IPI
Dari pembahasan di atas, tentunya kamu sudah bisa mengetahui beda UKT, BKT IPI. Tapi, supaya lebih jelas, berikut ini rincian perbedaannya:
1. Pembayaran
Uang UKT adalah biaya pendidikan yang harus dibayarkan oleh mahasiswa sekali setiap semester. Di sisi lain, Iuran Pengembangan Instansi (IPI) cukup dibayar sekali saja selama kuliah. Biaya Kuliah Tunggal (BKT) bahkan tidak perlu dibayar sama sekali, karena ia hanya menjadi patokan pihak kampus untuk menentukan besaran UKT.
2. Target
BKT dan UKT adalah jenis biaya pendidikan untuk semua mahasiswa, sementara IPI hanya dibebankan untuk mahasiswa-mahasiswa tertentu saja, yaitu mahasiswa berwarga kewarganegaraan asing (WNA), masuk ke kelas internasional, masuk ke kampus tersebut melalui mitra lembaga dan atau masuk seleksi mandiri umum. Mahasiswa berprestasi baik tapi kurang mampu bisa menghindari pembayaran IPI dengan masuk kampus melalui jalur mandiri khusus prestasi atau 3T.
3. Keringanan
Perbedaan antara UKT dan SPP atau IPI yang selanjutnya adalah mekanisme keringanan. Mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan atau mengalami musibah khusus, bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT. Sementara itu, nilai IPI umumnya tidak bisa diturunkan, tetapi beberapa kampus memperbolehkan mahasiswa membayar IPI dengan cara mengangsur.
4. Penggunaan
UKT dan BKT digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional kampus, sementara IPI digunakan untuk pengembangan fasilitas fisik dan non fisik kampus, seperti pembangunan gedung atau laboratorium baru.
Temukan Informasi Seputar Perkuliahan Lainnya di Skuling!
Ingin kuliah gratis? Yuk, kuliah di sekolah kedinasan aja! Kini, website belajar UTBK Skuling nggak hanya ada belasan ribu paket latihan soal UTBK dan seleksi mandiri aja, tetapi juga udah ada latihan soal dan tryout gratis kedinasan! Jadi, nggak ada lagi ceritanya kamu perlu mengeluarkan biaya belasan juta rupiah untuk les ini dan itu. Cukup dengan Skuling, kamu pasti bisa!

